Recent Posts

Minggu, 28 Agustus 2011

1 komentar

Bagaimana kriteria diperbolehkan menolak lamaran

T : “Bagaimana kriteria diperbolehkan menolak lamaran?“
J : Pada dasarnya, seorang gadis tidak boleh menolak lamaran dari laki-laki yang sholeh sebagaimana termuat dalam hadist berikut: “Apabila datang melamar kepadamu seseorang yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaknya, maka kawinkanlah. Jika tidak kamu laksanakan, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas”. (HR. Tirmidzi). Hadits lain adalah: “Sesungguhnya di antara berkah wanita adalah kemudahan dalam meminangnya” (HR Ahmad). Kedua hadits ini menunjukkan bahwa seorang gadis hendaknya mempermudah perkara seorang laki-laki muslim yang baik untuk menikahinya karena ia hendak beribadah dengan mengajaknya ke jalan yang diridhai Allah (menikah). Hal ini juga untuk menghindarkan kerusakan akibat sulitnya seorang muslim atau muslimah untuk menikah.

Namun dalam keadaan tertentu kita boleh menolak pinangan jika ada alasan/penghalang secara syar’i, misalnya jika ia sedang sakit, mempunyai penyakit yang tidak sesuai dengan pria yang melamarnya, sudah ada pria muslim lain yang terlebih dahulu melamar sebelum membatalkannya, atau masih dalam masa iddahnya akibat ditalak atau ditinggal mati oleh suami sebelumnya. Alasan belum selesai studi tidaklah termasuk di sini. Bila ia hendak menolak lamaran pria itu dengan salah satu alasan syar’i itu maka hendaknya dilakukan dengan cara yang ma’ruf dan tidak pula merendahkannya.

1 komentar:

hanafi7581@yahoo.co.id mengatakan...

Aslkm...maaf ustad saya mau tanya...
apa maksud dari"""seseorang yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaknya"""????
apa contoh dari"""maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas"""????
terimakasih

Best viewed on firefox 5+

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

Copyright © Design by Dadang Herdiana