Recent Posts

Minggu, 28 Agustus 2011

0 komentar

Berapa lama jarak ta’aruf dengan kithbah (meminang)?

T : “Berapa lama jarak ta’aruf dengan kithbah (meminang)?”
J : Batas waktu antara ta’aruf, kithbah, dan pelaksaan nikah tak ada rincian mutlaknya. Yang penting diingat adalah menikah adalah hal yang perlu disegerakan karena termasuk wajib dalam Islam. Seorang ayah tidak boleh memperlambat perkawinan anak gadisnya kalau ternyata telah dipinang oleh laki-laki yang telah cocok (kufu), beragama dan berbudi. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Ada tiga perkara yang tidak boleh dilambatkan, yaitu: (1) shalat apabila waktunya telah tiba, (2) jenazah apabila sudah datang, (3) seorang perempuan apabila sudah didapat (jodohnya) yang cocok.” (HR Tarmizi).
Jika ada ada penundaan maka perlu diketahui apa alasannya, apa yang terjadi selama masa penantian itu, dan jelas hingga kapan ditundanya. Memperpanjang masa ta’aruf akan memperbesar resiko perbuatan dosa. Untuk itu batasilah interaksi kita dengan calon pasangan selama masa penantian hanya untuk hal-hal yang sangat perlu dibicarakan saja, dan jangan lupa untuk selalu disertai dengan mahram.

0 komentar:

Best viewed on firefox 5+

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

Copyright © Design by Dadang Herdiana