Recent Posts

Minggu, 28 Agustus 2011

0 komentar

Bagaimana jika calon suami non muslim, bolehkah mas kawinnya berupa syahadat

T : “Bagaimana jika calon suami non muslim, bolehkah mas kawinnya berupa syahadat?”
J : Wanita muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki non muslim, baik dia Ahli Kitab maupun bukan. Allah SWT berfirman : “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS. Al-Baqarah : 221). Hikmahnya adalah bahwa laki-laki memiliki qawam (kepemimpinan) yang lebih besar dari wanita sehingga pengaruhnya akan lebih kuat dalam pembentukan akidah istri dan anak-anaknya. Untuk itulah calon suami hendaknya diminta untuk masuk Islam terlebih dahulu. Dengan kata lain, maharnya adalah keislamannya karena kandungan nilai dalam mahar sudah sangat signifikan.

Untuk kasus ini kita perlu mengacu pada kisah Ummu Sulaim. Beliau adalah Al Ghumaishak, binti Malhan ibu Anas bin Malik (pembantu Rasulullah sejak kecil sampai dewasa dan seorang perawi yang terkenal banyak meriwayatkan Hadist selain Abu Hurairah dan Aisyah ra). Ummu Sulaim adalah istri dari sahabat Thalhah ra. Rasulullah SAW bersabda: “Diperlihatkan padaku surga, maka aku melihat di dalamnya ada Ummu Sulaim”. Mengapa demikian, apa yang telah diperbuat wanita ini? Diriwayatkan oleh An Nasai, dengan isnad yang shahih, dari Anas ra. ia berkata : Abu Thalhah telah meminang Ummu Sulaim. Kata Ummu Sulaim saat itu: “Demi Allah wahai Abu Thalhah, aku melihat tidak ada lelaki seumpama engkau baiknya, bukannya aku menolak engkau jadi suamiku, tapi bagaimana aku menerimamu, sedangkan engkau dalam keadaan kafir, musyrik, sedangkan aku muslimah, tidak halal bagi aku seorang Muslimah menikahi lelaki kafir, musyrik. Maka jika kamu Islam, aku akan menerima untuk menikah denganmu, dan sebagai maharku itu adalah Islamnya kamu itu. Aku tidak minta apa-apa dari mahar itu selain masuk Islamnya kamu.”. Maka masuk Islam-lah Abu Thalhah, dan menikahlah mereka sampai mempunyai anak.
Jika boleh memberi saran bila menemui kasus dimana calon suaminya non muslim:
  1. Ajaklah dia masuk agama Islam dengan ikhlas. Bimbinglah untuk mengucapkan dan memahami makna syahadat, dan untuk mempelajari shalat
  2. Setelah masuk Islam dengan sepenuh kesadaran, maka menikahlah dengannya penuh dengan cinta dan sayang.
  3. Jangan terlalu mudah mengatas-namakan semua perasaan yang Anda alami dengan nama cinta. Sebab cinta itu sangat agung dan tinggi sebagai karunia Allah SWT yang hanya bisa digapai oleh hamba-hamba-Nya yang mencintai-Nya juga.

0 komentar:

Best viewed on firefox 5+

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

Copyright © Design by Dadang Herdiana