Recent Posts

Minggu, 28 Agustus 2011

0 komentar

Bagaimana kalau pilihan kita tidak sesuai dengan kehendak orang tua?

T : “Bagaimana kalau pilihan kita tidak sesuai dengan kehendak orang tua?“
J : Pilihan terbaik adalah pilihan yang tanpa ada penghalang dari pihak manapun, termasuk di dalamnya kesesuaian dengan kehendak orang tua. Hal ini sesuai dengan doa pada shalat istikharah yaitu: “Jika Engkau Ya Allah mengetahui bahwa urusan ini baik bagiku, agama dan kehidupanku, maka tetapkanlah dan mudahkanlah ia bagiku, kemudian berkatilah aku…”. Jadi pilihan terbaik mengandung kemantapan dari semua pihak.

Kedudukan orang tua tentu tidak bisa diabaikan begitu saja, karena biar bagaimana pun mereka telah mengenal kepribadian kita sejak lahir. Untuk itu jauh sebelum memilih calon suami, kita perlu bicara dari hati ke hati dengan orang tua. Mintalah pertimbangan mereka dengan cara yang terbaik dan simpatik, tanpa harus terlalu memaksakan kehendak. Jadikan hal itu sebagai wujud bakti kepada orang tua. Apalagi jika kriteria calon suami pilihan orang tua tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka sungguh sangat baik bila kita mengikuti dan melaksanakan saran mereka. Dan jika saran orang tua ini dipadu dengan ikhtiar melalui shalat istikharah maka pilihan akan lebih mantap.
Namun demikian, bisa jadi hasil istikharah ternyata berbeda dengan selera orang tua. Dalam kasus ini maka sebaiknya kita konsultasikan sekali lagi kepada para ustadz yang kita kenal. Ada sebuah hadits yang bisa kita jadikan acuan yaitu: “Dari Ibnu Abbas ra, bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW, lalu ia memberitahukan bahwa ayahnya telah menikahkannya padahal ia tidak suka. Lalu Rasulullah SAW memberikan hak kepadanya (wanita itu) untuk memilih” (HR Abu Daud). Bila memang demikian adanya, maka kita perlu menyampaikannya kepada orang tua dengan cara yang baik, sopan dan tidak menyakitkan sehingga mereka bisa merestui hasil istikharah kita. Hal yang sangat penting diperhatikan adalah bahwa salah satu syarat syah menikah adalah adanya wali yaitu ayah kita. Hakekatnya, wali-lah yang melakukan akad (ikatan, perjanjian) dengan calon suami kita.

0 komentar:

Best viewed on firefox 5+

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

Copyright © Design by Dadang Herdiana